Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
Indonesia mengenal beberapa jenis upah diantaranya yaitu:
a. Upah menurut waktu adalah sistem upah yang didasarkan pada berapa lamanya
kerja seseorang.
b. Upah menurut satuan hasil adalah sistem upah yang didasarkan pada jumlah
produk yang dihasilkan oleh seorang pekerja.
c. Upah borongan adalah sistem upah yang didasarkan pada kesepakatan dari
yang memberi kerja dengan penerima kerja.
Dalam upaya mewujudkan penghasilan yang dapat memenuhi kebutuhan layak bagi masyarakat, pemerintah menerapkan kebijakan dalam sistem pengupahan yaitu kebijakan upah minimum. Upah minimum adalah standar penghasilan yang harus diberikan oleh pengusaha kepada pekerja yang tingkatannya disesuaikan dengan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 107 tahun 2004 tentang
Dewan Pengupahan, dewan pengupahan adalah suatu lembaga non struktural
yang bersifat tripartit. Dewan pengupahan terdiri dari dewan pengupahan nasional
(Depenas), dewan pengupahan provinsi (Depeprov), dan dewan pengupahan
kabupaten/kota (Depekab/Depeko).
a. Dewan Pengupahan Nasional
Dewan pengupahan nasional (Depenas) dibentuk oleh presiden. Lembaga ini
bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam rangka
perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan
nasional. Dalam menjalankan tugasnya, Depenas bekerja sama dengan pemerintah,
pihak swasta, dan pihak-pihak lain yang terkait. Keanggotaan Depenas terdiri dari
unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, perguruan
tinggi, dan pakar. Sedangkan keanggotaan Depenas terdiri dari unsur pemerintah,
organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi
perbandingan 2:1:1. Sementara jumlah anggota dari perguruan tinggi dan pakar
komposisinya disesuaikan dengan kebutuhan.
b. Dewan Pengupahan Provinsi
Dewan pengupahan provinsi (Depeprov) dibentuk oleh gubernur. Tugas Depeprov
yakni memberikan saran dan pertimbangan kepada gubernur dalam rangka:
1) Penetapan upah minimum provinsi (UMP).
2) Penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum
sektoral (UMS).
3) Penerapan sistem pengupahan di tingkat provinsi.
Selain itu, Depeprov juga bertugas menyiapkan bahan perumusan pengembangan
sistem pengupahan nasional. Depeprov bekerja sama dengan pemerintah, lembaga
swasta, dan pihak-pihak terkait yang dianggap perlu. Keanggotaan Depeprov terdiri
dari pihak pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh dengan
komposisi perbandingan 2:1:1. Keanggotaan Depeprov dari unsur perguruan tinggi
dan pakar jumlahnya disesuaikan menurut kebutuhan.
c. Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota
Dewan pengupahan kabupaten/kota (Depekab/Depeko) dipimpin oleh bupati/
walikota. Tugas Depekab/Depeko adalah memberikan saran dan pertimbangan
kepada bupati/walikota dalam rangka:
1) Pengusulan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan/atau upah
minimum sektoral kabupaten/kota(UMSK).
2) Penerapan sistem pengupahan di tingkat kabupaten/kota.
Selain itu, Depekab/Depeko juga bertugas menyiapkan bahan perumusan
pengembangan sistem pengupahan nasional. Keanggotaan Depekab/Depeko
terdiri dari unsur pemerintah, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh,
perguruan tinggi, dan pakar. Keanggotaan dari unsur pemerintah, organisasi
pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh dengan komposisi perbandingan 2:1:1.
Untuk jumlah anggota dari perguruan tinggi dan pakar komposisinya disesuaikan
dengan kebutuhan.