Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada
umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
b. Mengejar keuntungan
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan
ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
a. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Persero merupakan BUMN yang
berbentuk perseroan terbatas yang
modalnya terbagi dalam saham
yang seluruh atau paling sedikit
51% (lima puluh satu persen)
sahamnya dimiliki oleh Negara
Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan.
Contoh BUMN persero diantaranya
adalah PLN, PT KAI, dan Bank Mandiri.
b. PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Perum merupakan BUMN yang
seluruh modalnya dimiliki negara
dan tidak terbagi atas saham.
Maksud dan tujuan berdirinya
perum adalah menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk
kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang atau jasa
yang berkualitas dengan harga
yang terjangkau oleh masyarakat
berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan yang sehat. Contoh
perum diantaranya yaitu
pegadaian dan perum bulog.
Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN memiliki peranan sebagai
berikut:
a. Berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka
mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN
dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-
sektor usaha yang belum diminati pihak swasta.
b. BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan
pengembangan usaha kecil dan koperasi.
c. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signiikan
dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi.
Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha pada
hampir seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perikanan, perkebunan,
kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi,
listrik, industri dan perdagangan, serta konstruksi.
Adapun keunggulan BUMN diantaranya:
a. Beroperasi pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak
b. Menyediakan barang dan jasa publik untuk pelayanan masyarakat
c. Memperoleh jaminan modal dari pemerintah
Adapun kelemahan BUMN adalah sebagai berikut:
a. Kurangnya eisiensi dalam pelaksanaan kegiatan operasional
b. Manajemen kurang profesional
c. Penentuan keputusan lambatnyat karena panjangnya birokrasi dalam pemutusan keputusan perusahaan
d. Seringkali sulit memperoleh keuntungan bahkan terkadang perusahaan BUMN
mengalami kerugian
BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara. BUMN memiliki dua tujuan utama, yaitu memperoleh keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, BUMN biasanya bergerak di sektor-sektor penting yang menyangkut kebutuhan orang banyak.
Selain itu, BUMN juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi negara dan membuka lapangan kerja. Namun, dalam praktiknya, BUMN sering menghadapi tantangan seperti birokrasi yang panjang sehingga kurang efisien dibandingkan swasta.
Contoh sehari-hari:
1) Menggunakan listrik dari PLN untuk aktivitas sehari-hari.
2) Mengisi BBM di SPBU Pertamina.
3) Menggunakan layanan kereta api untuk bepergian.