BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN

Kembali

BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)

Apa Itu BUMN?

Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN mempunyai tujuan sebagai berikut:
a. Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya
b. Mengejar keuntungan
c. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
d. Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi
e. Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.


Gambar


Jenis BUMN

a. PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Persero merupakan BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Contoh BUMN persero diantaranya adalah PLN, PT KAI, dan Bank Mandiri.
b. PERUSAHAAN UMUM (PERUM)
Perum merupakan BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham. Maksud dan tujuan berdirinya perum adalah menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat. Contoh perum diantaranya yaitu pegadaian dan perum bulog.


Gambar


Peran BUMN Dalam Perekonomian

Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN memiliki peranan sebagai berikut:
a. Berperan menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor- sektor usaha yang belum diminati pihak swasta.
b. BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai pelaksana pelayanan pengembangan usaha kecil dan koperasi.
c. BUMN juga merupakan salah satu sumber penerimaan negara yang signiikan dalam bentuk berbagai jenis pajak, dividen, dan hasil privatisasi. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha pada hampir seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri dan perdagangan, serta konstruksi.



Keunggulan Dan Kelemahan BUMN

Adapun keunggulan BUMN diantaranya:
a. Beroperasi pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak
b. Menyediakan barang dan jasa publik untuk pelayanan masyarakat
c. Memperoleh jaminan modal dari pemerintah
Adapun kelemahan BUMN adalah sebagai berikut:
a. Kurangnya eisiensi dalam pelaksanaan kegiatan operasional
b. Manajemen kurang profesional
c. Penentuan keputusan lambatnyat karena panjangnya birokrasi dalam pemutusan keputusan perusahaan
d. Seringkali sulit memperoleh keuntungan bahkan terkadang perusahaan BUMN mengalami kerugian



Ringkasan Sederhana

BUMN adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh negara. BUMN memiliki dua tujuan utama, yaitu memperoleh keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, BUMN biasanya bergerak di sektor-sektor penting yang menyangkut kebutuhan orang banyak. Selain itu, BUMN juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi negara dan membuka lapangan kerja. Namun, dalam praktiknya, BUMN sering menghadapi tantangan seperti birokrasi yang panjang sehingga kurang efisien dibandingkan swasta.
Contoh sehari-hari:
1) Menggunakan listrik dari PLN untuk aktivitas sehari-hari.
2) Mengisi BBM di SPBU Pertamina.
3) Menggunakan layanan kereta api untuk bepergian.