Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, Badan Usaha Milik
Daerah yang disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya
dimiliki oleh daerah. Tujuan didirikannya
Badan usaha milik daerah, yaitu:
a. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
b. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau
jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi,
karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola
perusahaan yang baik.
c. Memperoleh laba atau keuntungan.
a. Perusahaan perseroan daerah
BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham
yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
b. Perusahaan umum daerah
BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas
saham.
a. Sumber pendapatan daerah
b. Penyedia barang dan/ atau jasa bagi kebutuhan masyarakat
c. Membuka lapangan pekerjaan bagi daerah
BUMD memiliki keunggulan dan kelemahan yang sama dengan BUMN.
BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Selain itu, BUMD juga berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah.
BUMD biasanya fokus pada pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat lokal. Keberadaan BUMD sangat penting terutama di daerah yang belum banyak dijangkau oleh perusahaan swasta.
Contoh sehari-hari:
1) Menggunakan air bersih dari PDAM.
2) Transportasi umum milik pemerintah daerah.
3) Pengelolaan pasar tradisional oleh pemerintah daerah.