BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)

BADAN USAHA DALAM PEREKONOMIAN

Kembali

BADAN USAHA MILIK DAERAH (BUMD)

Apa Itu BUMD?

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah yang disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah. Tujuan didirikannya Badan usaha milik daerah, yaitu:
a. Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah.
b. Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.
c. Memperoleh laba atau keuntungan.


Gambar


Jenis BUMD

a. Perusahaan perseroan daerah
BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah.
b. Perusahaan umum daerah
BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham.


Gambar


Peran BUMD Dalam Perekonomian

a. Sumber pendapatan daerah
b. Penyedia barang dan/ atau jasa bagi kebutuhan masyarakat
c. Membuka lapangan pekerjaan bagi daerah



Keunggulan Dan Kelemahan BUMD

BUMD memiliki keunggulan dan kelemahan yang sama dengan BUMN.



Ringkasan Sederhana

BUMD adalah badan usaha yang dimiliki oleh pemerintah daerah dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Selain itu, BUMD juga berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah.
BUMD biasanya fokus pada pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat lokal. Keberadaan BUMD sangat penting terutama di daerah yang belum banyak dijangkau oleh perusahaan swasta.
Contoh sehari-hari:
1) Menggunakan air bersih dari PDAM.
2) Transportasi umum milik pemerintah daerah.
3) Pengelolaan pasar tradisional oleh pemerintah daerah.